Kamis, 11 Juni 2015

Penegasan mengenai "STATUS PEMBIAK" Indonesia


Jakarta, 11 Juni 2015
No : 0451/PH.PST/VI/2015
Hal : Penegasan Mengenai "STATUS PEMBIAK"

Kepada Yth.
Ketua PERKIN Wilayah
Ketua Himpunan Trah Pusat
Ketua PERKIN Konsulat
di tempat.

Dengan hormat,
Menindak-lanjuti Keputusan RAKERNAS X - PERKIN tanggal 27 September 2014, yang berkaitan dengan " SERTIFIKASI SEBAGAI PEMBIAK “, yang tercantum dalam Pedoman Pembiakan dan Pembuatan Silsilah, BAB II (Syarat Untuk Penerbitan Sllsilah) Pasal 3, yang berbunyi :
Mulai Juli 2015, silsilah anjing trah PERKIN hanya diterbitkan, apabila ketiga syarat berikut dipenuhi :

1. Anak anjing lahir di Indonesia.
2. Anak anjing tersebut berasal dari perkawinan dua anjing trah dengan silsilah yang diakui oleh FCI kecuali untuk anjing kintamani.
3. Dilahirkan dari anjing yang dimiliki / sedang disewa oleh perorangan yang mempunyai status "‘ PEMBIAK ".

Sehubungan dengan persyaratan tersebut diatas, maka khusus untuk persyaratan no. 3, bersama ini kami tegaskan bahwa :
Pada tanggal / hari ketika anjing sedang di lakukan pemacakkan, maka pemilik anjing betina harus sudah berstatus "PEMBIAK" (Mulai Juli 2015).
Bilamana pada tanggal / hari dilakukan pemacakan tersebut diatas pemilik anjing betina belum berstatus sebagai “ PEMBIAK “, maka Permohonan Pemacakan s/d Permohonan Silsilah Sepenganakan TIDAK DAPAT DI PROSES

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami mohon bantuan dan kerjasama Pengurus PERKIN wilayah dan Pengurus PERKIN Konsulat untuk menyampaikan Informasi / pemberitahuan ini kepada seluruh anggotanya.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.




1 komentar:

  1. untuk mendapatkan statu" pembiak" akan di adakan seminar bukan ?
    mohon informasi seminar kapan saja di adakan .
    karena informasi yang saya dapatkan harus mengikuti seminar pembiak untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

    mohon informasi jelasnya

    BalasHapus